Minggu, April 12, 2009

Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Yang Disyaratkan

>Kepastian tentang kebutuhan yang disyaratkan untuk membangun Ruang Terbuka Hijau belum ditetapkan secara definitif, Undang-undang tentang Tata Ruang menyebutkan minimal 30% sementara peraturan menteri dalam negeri menyebutkan minimal 20%. Namun untuk lebih jelasnya maka acuan dibawah ini dapat dipertimbangkan, yakni :
  • Berdasarkan proses netralisasi CO2, RTH membutuhkan kurang lebih 36% dari luas area kota.
  • Berdasarkan kebutuhan air, RTH yang dibutuhkan setara dengan 24% ruang kota.
  • Berdasarkan jumlah penduduk berkisar antara 1.200 orang/Ha sampai 50 orang/Ha.
  • Berdasarkan luas kota, berkisar antara 10% - 30% tergantung dari lokasi.

Berdasarkan besaran standar[1] untuk perencanaan sarana lingkungan yang terdiri dari sarana olahraga dan daerah terbuka (SNI-1733, 1989) dikelompokkan atas :
  • Taman untuk 250 penduduk, yaitu taman yang dibutuhkan oleh setiap 250 penduduk dimana fungsi taman tersebut sebagai tempat bermain anak-anak. Standar kebutuhan ruang 1 m2/penduduk. Lokasinya sebaiknya diusahakan sedemikian rupa sehingga merupakan faktor pengikat.
  • Taman untuk 2.500 penduduk, adalah taman yang diperlukan oleh sekurang-kurangnya 2.500 penduduk, disamping daerah-daerah terbuka yang telah ada pada setiap kelompok 250 penduduk. Daerah terbuka ini, sebaiknya merupakan taman yang dapat digunakan untuk aktivitas-aktivitas olahraga seperti volley ball, badminton dan sebagainya. Luas daerah terbuka yang diperlukan untuk ini sebesar 1.250 m2, dengan standar 0,5 m2/penduduk, lokasinya sebaiknya dapat disatukan dengan pusat kegiatan RW, yang terdapat TK, pertokoan, pos hansip, balai pertemuan dan lain-lain.
  • Taman dan Lapangan Olahraga untuk 30.000 penduduk, adalah ruang yang dapat melayani aktivitas-aktivitas kelompok di area terbuka, misalnya untuk pertandingan olahraga, upacara / apel dan lain-lain. Sebaiknya area ini taman yang dilengkapi dengan lapangan olahraga / sepakbola sehingga berfungsi serbaguna dan harus tetap terbuka. Peneduh dapat digunakan pohon-pohon yang ditanam disekelilingnya.Luas area yang dibutuhkan untuk sarana ini seluas 9.000 m2, dengan standar 0,3 m2/penduduk. Lokasi tidak harus di pusat lingkungan, tetapi sebaiknya digabung dengan sekolah, sehingga bermanfaat untuk murid-murid sekaligus berfungsi sebagai peredam bising atau kegaduhan (buffer)
  • Taman dan Lapangan Olahraga untuk 120.000 penduduk, dalam kelompok 120.000 penduduk setidak-tidaknya harus memiliki satu lapangan hijau yang terbuka, dengan fungsi yang hampir sama dengan hal diatas, lengkap dengan sarana olahraga yang permukaan lantainya diperkeras. Luas arae yang diperlukan untuk sarana tersebut adalah 24.000 m2 / 2,4 Ha atau dengan standar 0,2 m2/penduduk. Lokasi ini tidak harus dipusat kecamatan dan sebaiknya dikelompokkan dengan suatu sekolah.
  • Taman dan Lapangan Olahraga untuk 480.000 penduduk, sarana ini melayani penduduk sebanyak 480.000 penduduk. Bentuk taman dan lapangan olahraga ini dapat terdiri dari i) stadion, ii) taman-taman / tempat bermain, iii) area parkir dan iv) bangunan-bangunan fungsional lainnya. Luas area yanh dibutuhkan untuk aktifitas ini adalah sebesar 144.000 m2 (14,4 Ha) atau dengan standar 0,3 m2 / penduduk.
  • Jalur Hijau, selain taman-taman dan lapangan olahraga terbuka, masih harus disediakan jalur-jalur hijau sebagai cadangan / sumberdaya alam. Besaran jalur ini adalah 15 m2 / penduduk, lokasinya dapat menyebar dan sekaligus merupakan filter dari daerah-daerah indistri atau daerah-daerah yang menimbulkan polusi.
  • Kuburan, luasan sarana ini sangat bergantung dari sistem penyempurnaan yang dianut sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Sebagai patokan perhitungan dapat dipergunakan angka kematian setempat dan sistem penyempurnaan (caranya).


[1] Disampaikan oleh Ir. Hari Sidharta, Dpl. HE, dalam Pelatihan Ruang Terbuka Hijau di Dirjen Cipta Karya, Dep. PU tanggal 9 September 1997, menyangkut Kebijakan Teknis Ruang Terbuka Hijau,.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Selamat Pagi, Pak
Salam Lestari!

Saya sangat tertarik dengan tulisan-tulisan bapak dan menurut saya hal-hal yang bapak tulisa sangat bermanfaat dan penting untuk kondisi saat ini.

Saya ingin tahu lebih detail tentang RTH di kawasan perindustrian. Bapak bisa bantu?
Terima kasih