Minggu, April 12, 2009

Jenis Ruang Terbuka Hijau

Menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2007, jenis Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan terdiri dari :
  • Taman kota,
  • Taman wisata alam,
  • Taman rekreasi,
  • Taman lingkungan perumahan dan permukiman,
  • Taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial,
  • Taman hutan raya,
  • Hutan kota,
  • Hutan lindung,
  • Bentang alam (seperti gunung, bukit, lereng dan lembah),
  • Cagar alam,
  • Kebun raya,
  • Kebun binatang,
  • Pemakaman umum,
  • Lapangan olahraga,
  • Lapangan upacara,
  • Parkir terbuka,
  • Lahan pertanian perkotaan,
  • Jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET),
  • Sempadan (sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa),
  • Jalur pengaman (jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian),
  • Kawasan dan jalur hijau,
  • Daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara, dan
  • Taman atap (garden roof).

Tidak ada komentar: