- Taman kota,
- Taman wisata alam,
- Taman rekreasi,
- Taman lingkungan perumahan dan permukiman,
- Taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial,
- Taman hutan raya,
- Hutan kota,
- Hutan lindung,
- Bentang alam (seperti gunung, bukit, lereng dan lembah),
- Cagar alam,
- Kebun raya,
- Kebun binatang,
- Pemakaman umum,
- Lapangan olahraga,
- Lapangan upacara,
- Parkir terbuka,
- Lahan pertanian perkotaan,
- Jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET),
- Sempadan (sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa),
- Jalur pengaman (jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian),
- Kawasan dan jalur hijau,
- Daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara, dan
- Taman atap (garden roof).
Minggu, April 12, 2009
Jenis Ruang Terbuka Hijau
Menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2007, jenis Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan terdiri dari :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar