Minggu, April 12, 2009

Bentuk Ruang Terbuka Hijau

Bentuk Ruang Terbuka Hijau secara umum terdiri dari bentuk-bentuk a) Konsentris, b) Terdistribusi, c) Hirarkhis, d) Linier dan e) Mengikuti bentuk fisiografi serta f) Jaringan.

Berdasarkan bobot kealamiannya, Ruang Terbuka Hijau dapat diklasifikasikan dalam bentuk a) RTH Alami (habitat liar/alami, kawasan lindung), b) RTH Non Alami atau RTH Binaan (pertanian kota, pertamanan kota, lapangan olahraga, pemakaman). Selanjutnya berdasarkan sifat dan karakter ekologisnya Ruang Terbuka Hijau dapat diklasifikasikan dalam bentuk a) RTH Kawasan (areal, non linier), b) RTH Jalur (koridor, linear).


Gambar 1. Jalur hijau di tepian jalan yang difungsikan sebagai peneduh dan filter polusi.


Kemudian, jika berdasarkan atas penggunaan lahan atau kawasan fungsionalnya, maka Ruang Terbuka Hijau dapat diklasifikasikan menjadi a) RTH kawasan permukiman, b) RTH kawasan perdagangan, c) RTH kawasan perindustrian, d) RTH kawasan pertanian, e) RTH kawasan-kawasan khusus, seperti pemakaman, hankam, olahraga dan alamiah.

Berdasarkan status kepemilikan Ruang Terbuka Hijau, maka RTH ini dapat diklasifikasikan menjadi a) RTH Publik, yakni RTH yang berada di ruang-ruang publik atau lahan-lahan yang dimiliki oleh pemerintah (pusat, daerah), dan b) RTH privat (non publik), RTH yang dimiliki atau berada di lahan-lahan milik privat. Berdasarkan tata letaknya[1], Ruang Terbuka Hijau bisa berwujud a) ruang terbuka kawasan pantai (coastal open space), b) dataran banjir sungai (river flood plain), c) ruang terbuka pengamanan jalan bebas hambatan (greenways), dan d) ruang terbuka pengamanan kawasan bahaya kecelakaan di ujung landasan bandar udara (buffer zone).


Gambar 2. Taman Kota (City Park), berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau Kota

(Sumber data : www.beritaiptek.com/images/erasmusview.jpg)


Berdasarkan skalanya, maka Ruang terbuka Hijau dapat diklasifikasikan menjadi a) RTH Makro, seperti kawasan pertanian, perikanan, hutan lindung, hutan kota dan buffer zone runway, b) RTH Medium, seperti kawasan pertamanan (city park), sarana olahraga, sarana pemakaman umum, dan c) RTH Mikro, yakni lahan terbuka yang ada disetiap kawasan permukiman yang disediakan dalam bentuk fasilitas umum, seperti taman bermain (playground), taman lingkungan (community park) dan lapangan olahraga.


[1] Ruang Terbuka Hijau Perkotaan, Komponen Perancangan Arsitektural Lansekap.

Tidak ada komentar: