Adapun fungsi dari penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah
a) Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan;
b) Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara;
c) Tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati;
d) Pengendali tata air; dan e) Sarana estetika kota.
Adapun manfaat penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah
a) Sarana mencerminkan identitas daerah;
b) Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan;
c) Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial;
d) Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan;
e) Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah;
f) Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula;
g) Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat;
h) Memperbaiki iklim mikro; dan
i) Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar