Mungkin kita semua sudah pernah mendengar apa yang dimaksud dengan trotoar. Dalam bahasa lain dapat juga disebut sebagai pedestrian, pathway atau apalah. Namun yang pasti fungsi utama trotoar ini digunakan sebagai jalur bagi pejalan kaki. Umumnya letak trotoar ini berada di tepian jalan, tepian sungai atau pada tempat-tempat tertentu. Teorinya, trotoar ini harus memenuhi beberapa syarat agar penggunanya merasa nyaman, namun masalahnya sekarang ini, faktor penting yang perlu menjadi perhatian pada penyediaan trotoar ini sering dilupakan atau bahkan diabaikan.
Oke, mari kita bicarakan terlebih dahulu syarat penting yang harus dipenuhi, yakni pertama dimensi trotoar, ini artinya fasilitas tersebut minimal mampu menampung dua orang pejalan kakiyang berjalan beriringan, jadi lebar minimal kurang lebih 1,5 m atau minimal sesuai dengan standar ruang gerak manusia, kedua bentuk perkerasannya, bahwa bisa saja lantai trotoar dibuat dari perkerasan semen atau lantai keramik atau kombinasi semen dengan keramik dan tatanan batu, hal yang penting diperhatikan adalah lantai perkerasan tersebut tidak licin, ketiga kenyamanan, ini artinya trotoar tersebut dapat dilalui tanpa harus bersusah payah seperti menaiki tangga, karena tinggi trotoar dengan dasar jalan terlalu tinggi, sehingga membuat tidak nyaman.
Sekarang yang perlu kita ketahui adalah dimana seharusnya trotoar ini harus dibuat? Sebuah pertanyaan yang perlu disikapi dengan bijak. Saya secara persis belum mendapatkan regulasi yang mengatur tentang trotoar jalan. Tetapi yang saya ketahui bahwa trotoar jalan merupakan bagian dari jalan tersebut. Pertanyaan diatas dimana harus dibuat? Ini yang perlu pencermatan lebih lanjut. Apakah trotoar jalan harus dibuat pada jalan tol, atau harus dibuat pada jalan antar propinsi/Highway? Tentu saja trotoar perlu disiapkan pada jalan-jalan yang berada di perkotaan. Inipun nampaknya tidak semua dapat dilakukan, karena keterbatasan lahan yang ada di bahu jalan.
Setelah kita mengetahui dimana trotoar itu harus ada, selanjutnya kita akan melihat pemanfaatannya. Pada prakteknya, pemanfaatan trotoar seringkali bertabrakan dengan kepentingan lainnya.
pemanfaatan trotoar sebagai sarana bagi pejalan kaki berebutan dengan keberadaan pedagang kakilima yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, atau menjual jasa lainnya.
ruang trotoar berkurang karena sebagaian dimanfaatkan untuk menanam pohon yang difungsikan sebagai penghijau jalan atau memperindah kota.
Trotoar seringkali dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat.
Trotoar dimanfaatkan sebagai tempat bongkar muat barang.
Dan masih banyak lagi, sebenarnya saya ingin mengupas lebih lanjut, tetapi nampaknya butuh waktu lebih panjang sementara untuk melanjutkan tulisan ini saja sudah tertunda beberapa bulan. Oke-lah, tidak menjadi masalah, mari kita lanjutkan lagi. Berbicara tentang aturan main, keberadaan trotoar tidak diikuti dengan aturan yang tegas tentang pemanfaatan trotoar, sehingga belakang hari jika kepentingan-kepentingan yang bermain diatas trotoar tersebut sudah berkembang pesat, akan sulit untuk diatur. Banyak kasus di negeri ini, yang berujung pada aksi penggusuran yang cenderung menggunakan kekerasan.
Pernah saya jalan-jalan pada suatu kota, yang jelas di Jawa, saya melihat telah ada pengaturan penggunaan dan pemanfaatan trotoar jalan, baik sebagai sarana pejalan kaki maupun untuk kegiatan ekonomi (skala kecil). Cukup ruang bagi pejalan kaki untuk berjalan dengan nyaman, aman dan sesuai dengan standar ruang gerak manusia, dan disisi lain pada waktu yang berlainan, trotoar difungsikan sebagai ruang kegiatan ekonomi di malam hari. Di siang hari cukup teduh bagi pejalan kaki.
Tidak semua kota, dapat melakukan hal tersebut diatas. Masih sulit untuk memenuhi fasilitas umum tersebut bagi masyarakat pengguna. Penerapan IMB yang lebih mementingkan perolehan PAD bagi daerah, tanpa memperhatikan ruang yang ada, seringkali menjadi pemicu ketidakteraturan pemanfaatan ruang, khususnya di perkotaan. Hm nampaknya kok terlalu rumit ya….., tapi memang begitulah kondisinya. Perhatian serius dari pemerintah-pemerintah kota atau pengelola daerah perlu didorong lebih giat lagi.
1 komentar:
Artikel anda sangat menarik pak..kebetulan saya sedang melakukan studi tentang penyalahgunaan fungsi trotoar yg dilakukan PKL, parkir liar dan penataan pot bunga, pohon, tiang listrik dan drainase..kira2 apakah ada teori sebuah buku yang benar2 membahas soal trotoar yg lebih detail dan mendalam..jika berkenan anda bisa memberi tanggapan di email ini pak "mcgezke55@gmail.com" terimakasih
Posting Komentar