Minggu, April 12, 2009

Elemen Pengisi Ruang Terbuka Hijau

Elemen pengisi Ruang Terbuka Hijau secara umum dapat diketahui adalah tumbuhan atau tanaman atau vegetasi yang sudah diseleksi dan disesuaikan dengan lokasi dan rencana dan rancangan peruntukannya. Lokasi yang berbeda akan memiliki permasalahan yang berbeda pula, dan tentu akan berbeda pula pada rencana dan rancangan RTH-nya.
Guna menunjang keberhasilan rancangan, penanaman dan kelestariannya maka sifat, ciri dan kriteria arsitektural dan hortikultural tanaman dan vegetasi penyusun ruang terbuka hijau harus menjadi pertimbangan untuk pemilihan tanaman atau vegetasi. Jenis tanaman endemik atau jenis tanaman lokal yang memiliki keunggulan tertentu (ekologis, sosial budaya, ekonomi dan arsitektural) dapat menjadi bahan yang utama penciri RTH kota serta dapat diarahkan untuk mempertahankan keanekaragaman hayati wilayahnya.

Persyaratan umum tanaman yang dapat ditanam di wilayah perkotaan, ada beberapa hal yang dapat menjadi pedoman, yakni :
  • Disenangi dan tidak berbahaya bagi masyarakat kota.
  • Mampu tumbuh pada lingkungan yang marjinal (tanah tidak subur, udara dan air yang tercemar).
  • Tahan terhadap gangguan fisik.
  • Perakaran dalam sehingga tidak mudah tumbang.
  • Tidak gugur daun, cepat tumbuh, bernilai hias dan arsitektural.
  • Dapat menghasilkan O2 dan meningkatkan kualitas lingkungan kota.
  • Bibit/benih mudah didapatkan dengan harga yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.
  • Prioritas menggunakan vegetasi endemik/lokal.
  • Keanekaragaman hayati.

Jenis Ruang Terbuka Hijau

Menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2007, jenis Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan terdiri dari :
  • Taman kota,
  • Taman wisata alam,
  • Taman rekreasi,
  • Taman lingkungan perumahan dan permukiman,
  • Taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial,
  • Taman hutan raya,
  • Hutan kota,
  • Hutan lindung,
  • Bentang alam (seperti gunung, bukit, lereng dan lembah),
  • Cagar alam,
  • Kebun raya,
  • Kebun binatang,
  • Pemakaman umum,
  • Lapangan olahraga,
  • Lapangan upacara,
  • Parkir terbuka,
  • Lahan pertanian perkotaan,
  • Jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET),
  • Sempadan (sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa),
  • Jalur pengaman (jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian),
  • Kawasan dan jalur hijau,
  • Daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara, dan
  • Taman atap (garden roof).

Fungsi Dan Manfaat Ruang Terbuka Hijau

Pentingnya ruang terbuka hijau, dapat kita lihat dari fungsi dan manfaat yang dapat diambil darinya. Secara umum Ruang Terbuka Hijau mempunyai atau memiliki fungsi utama (intrinsik) yakni fungsi ekologis dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitektural, fungsi sosial dan fungsi ekonomi.


Adapun fungsi dari penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah
a)
Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan;
b)
Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara;
c) Tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati;
d)
Pengendali tata air; dan e) Sarana estetika kota.




Adapun manfaat penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah

a)
Sarana mencerminkan identitas daerah;
b) Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan;
c) Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial;
d)
Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan;
e)
Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah;
f) Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula;
g)
Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat;
h)
Memperbaiki iklim mikro; dan
i)
Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.

Rabu, April 08, 2009

Fungsi Dan Manfaat Ruang Terbuka Hijau

>Pentingnya ruang terbuka hijau, dapat kita lihat dari fungsi dan manfaat yang dapat diambil darinya. Secara umum Ruang Terbuka Hijau mempunyai atau memiliki fungsi utama (intrinsik) yakni fungsi ekologis dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitektural, fungsi sosial dan fungsi ekonomi.

Adapun fungsi dari penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah
a)
Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan;
b)
Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara;
c)
Tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati;
d) Pengendali tata air; dan
e)
Sarana estetika kota.


Manfaat penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah
a) Sarana mencerminkan identitas daerah;
b) Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan;
c)
Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial;
d) Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan; e) Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah; f) Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula; g) Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat; h) Memperbaiki iklim mikro; dan i) Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.